Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik di Pemerintah Kota Malang
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah
Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu: Miftahus Sholehuddin, M.Hi
Oleh:
Anugrah Panca Pamungkas Pua Nduka (15230112)
Jurusan Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
A. Latar
Belakang
Pemerintahan yang
demokratis merupakan salah satu bentuk tata keperintahan yang baik (good
Governance).[1]
Pemerintahan yang demokratis yaitu sebuah pemerintahan yang menghendaki
kekuasaaan atau kedaulatan dalam sebuah pemerintah berada ditangan masyarakat.
Peran serta masyarat dalam mengawasi
jalannya pemerintahan juga termasuk kedalam wujud pelaksanaan demokrasi. Dalam
menjalankan sebuah pemerintahn yang demokratis, masyarakat haruslah diberi
kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai
langkah dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan publik. Dalam menanggapi
hal ini, maka pemerintah mengambil sebuah kebijakan yaitu dengan menshkannya
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik. Seperti
yang tertera dalam pasal 3, Undang-Undang ini bertujuan agar hak masyarakat
untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik dapat terjamin,
mendorong pertipasi masyarakat dalam mengontrol pemerintah, serta agar
mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efektif, efesien,
akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.[2]
Tidak hanya
itu, dalam Hukum Administrasi Negara
dikenal pula asas permainan yang layak (Principle of Fair Play). Asas ini menghendaki agar pejabat
administrasi negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat
untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil sehingga keadilan dan kebenaran
yang dikehendaki masyarakat dapat terwujud.[3] Atau
dengan kata lain menurut asas ini, dalam pengambilan langkah dan kebijakan
harus diinformasikan kepada publik agar transparansi kinerja pemerintah dapat
terwujud serta masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan kinerja pemerintah.
Asas permainan yang layak (principle of fair play) ini juga bermaksud
agar pemerintah baik di pusat maupun di
daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan
publik yang dibuatnya.
Dengan adanya keterbukaan infomasi publik, dapat meningkatkan peran serta
masyarakaat dalam melakukan proses pengawasan terhadap kinerja badan publik, menanggapi
hal tersebut, Wali Kota Malang mengeluarkan sebuah peaturan dalam Peraturan
Walikota Malang No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.
Maka dari itu Pemerintah Kota (pemkot) Malang yang juga termasuk ke dalam
ketegori badan publik harus mengiplemtasikan Perwal tersebut.
Dengan adanya peraturan walikota malang tentang pedoman pelayanan informasi
publik, mengisyaratkan bahwa ada inisiatif baik dari pemerintah untuk
meningkatkan hubungan serta kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.
Tentu saja, apa yang seharusnya terjadi (das sollen) tidak selamaya sama dengan
kenyataannya (das sein). Oleh karena itulah penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui apakah Undang-Undang tentang KIP telah diimplementasikan dengan baik
di Pemerintah Kota Malang. Atau malah UU tersebut tidak dapat diimplementasikan
oleh berbagai sebab.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun peneliti membuat rumusan masalah
agar penelitian yang dilakukan sesuai dengan apa yang diinginkan.
1. Bagaimana implementasi Undang-Undang No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publuk di Pemerintah Kota Malang?
2. Apasajakah faktor pendukung dan penghambat
dalam implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
publik?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari dilakukannya penetilan ini, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan mendeskripsikan
implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan
penghambat dalam implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
D. Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak keluar dari latar belakang dan rumusan yang telah
diuaraikan di atas, penulis membatasi masalah yang akan diteliti, yaitu
penelitian ini hanya berfokus dalam ruang lingkup kebijakan pemerintah kota
Malang saja atau dengan kata lain hanya pada internal pemkot Malang saja.
E. Kajian Pustaka
1. Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan
untuk melaksanakan sesuatu kebijakan secara efektif (Santosa, 2008). Dalam arti
seluas-luasnya, implementasi juga sering dianggap sebagai bentuk
pengoperasionalisasian atau penyelenggaraan aktivitas yang telah ditetapkan
berdasarkan peraturan/regulasi dan telah menjadi kesepakatan bersama diantara
beragam pemangku kepentingan (stakeholders), aktor, organisasi (publik
atau privat), prosedur, dan teknik secara sinergisitas yang digerakkan untuk bekerja
sama guna menerapkan kebijakan ke arah tertentu yang dikehendaki (Abdul Wahab,
2012).[4]
2. Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan (transparansi) adalah adanya ruang kebebasan
untuk memperoleh informasi publik bagi warga yang membutuhkan (diatur dalam
Undang-Undang). Ada ketegasan antara rahasia negara dengan informasi yang
tersedia untuk publik (Santosa, 2008).[5]Sedangkan
informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun non elektronik (UU 14/2008 pasal 1 ayat 1).
3. Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi
mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui
perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara
bebas dan setara.[6]
4. Pemerintahan yang Demokratis
Yaitu pemerintahan yang memiliki ciri atau corak serta yang
mengimplementasikan sistem demokrasi dalam keperintahannya.
5. Good Governance
Good Governance aau juga tata keperintahan
yang baik merupakan seperangkat
proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan
keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat
menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna namun, apabila
dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi.
Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia,
mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik
sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.[7]
6.
Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatand
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya
yang dapat dilihat , didengar, dan dibaca yang disaj ikan dalam berbagai
kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elekt ronik ataupun nonelekt ronik.[8
7.
Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,
dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan
dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan
penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik.[9]
8.
Badan
Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekut if, legislat if, yudikat if,
dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau
organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.[10]
F.
Metode
Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif
kualitatif. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan data yang diperoleh dapat
mengungkap fenomena yang terjadi di lokasi penelitian secara obyektif dan
komprehensif. Teknik pengumpulan data yang gunakan yaitu dengan cara studi
kepustakaan, yang mana penulis mengumpulkan setiap data-data, dokumen-dokumen
atau referensi yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun tahapan dalam
analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, sampai dengan penarikan
kesimpulan.
G.
Hasil
Dan Pembahasan
1.
Implementasi
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Seperti yang telah dijelaskaa di atas, sebagai salah satu badan
publik, Pemerintah Kota Malang mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain
merupakan kewajiban kepada Undang-Undang, pengimplementasian Keterbukaan
Informasi Publik juga merupakan bentuk dari transparansi lembaga dan sebagai
pertanggungjawaban terhadap publik atas kinerjanya demi terciptanya tata
kepemerintahan yang baik (good governance).
Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pengimplementasian
Undang-Undang KIP di Pemerintah Kota Malang, penulis menggunakan pernyataan
dari Merille S Grindle sebagai tolak ukur keberhasilan pengimplementasian
Undang-Undang KIP ini, ia mengatakan bahwasanya keberhasilan implementasi dapat
dilihat dari dua hal, yaitu: Pertama, dilihat dari prosesnya, apakah
pelaksanaan kebijakan sudah sesuai dengan yang direncanakan merujuk kepada aksi
kebijakannya. Kedua, apakah tujuan kebijakan sudah tercapai.
Dengan merujuk pada apa yang disampaikan oleh Grindle, dapat
ditarik sebuah kesimpulan bahwa implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kota Malang sudah cukup baik
dan sesuai dengan apa yang direncanakan. Hal ini merujuk pada akis (proses)
kebijakannya. Kebijakan yang Pemerintah Kota Malang sudah bagus dalan
mengimplementasikan Undang-Undang tersebut dan hasilnyapun tidak mengecewakan
seperti pernah mendapat penghargaan-penghargaan salah satunya pada tahun 2012
silam menjadi runner up kota terbaik dalam bidang informasi publik se-Jawa
Timur.
2.
Faktor
Pendukung dan Penghambat Implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Faktor
Pendukung
Dari temua di lapangan, terdapat beberapa
faktor pendukung Implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, antara lain:
a.
Adanya
ruang informasi yang begitu kompleks dalam bentuk website baik itu website
Pemerintah Kota Malang sendiri (http://malangkota.go.id/)
maupun website Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang (http://kominfo.malangkota.go.id/) . Informasi-informasi yang terdapat pada halaman website tersebut
telah diklasifikasikan menurut jenisnya maing-masing. Selain itu, Dinas Kominfo
Kota Malang juga mengadakan kerja sama dengan beberapa media pemberitaan online
dan siaran televisi seperti Times Indonesia,[11]
Forum Pembina Umat (FPU), Insan Media, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).[12]
b.
Telah
adanya aturan yang jelas mengenai prosedur layanan Informasi Publik yaitu dalam
bentuk Peraturan Walikota Malang No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Informasi Publik.
Faktor Penghambat
Pemerintah Kota malang lebih menaruh perhatiannya
ke media yang berbasis internet dalam pelayanan Informasi Publik sedangkan
media lain seperti surat kabar kurang difokuskan.
Hal tersebut dapat dilihat pada surat-surat kabar Malang,
memang terdapat informasi publik di dalamnya akan tetapi informasi tersebut
kurang kemhensif dan tidak ada halam khusus untuk pelayanan Informasi Publik
serta tidak adanya klasifikasi yang jelas menurut jenis-jenis informasi yang
diberikan.
H.
Simpulan dan Saran
1.
Simpulan
Dari hasil temuan diperoleh bahwa implementasi Undang-Undang No.14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik cukup baik. Hal tersebut
dibuktikan dengan adanya kebijakan yang baik dalam menanggapi Undang-Undang KIP
tersebut yang dapat kita lihat dengan langsung dibuatnya Peraturan Pemerintah
No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik pada tahun yang
sama dengan disahkannya Undang-Undang tersebut. Adanya ruang informasi yang
begitu kompleks dalam bentuk website baik itu website Pemerintah Kota Malang
sendiri maupun website Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.
Informasi-informasi yang terdapat pada halaman website tersebut telah
diklasifikasikan menurut jenisnya masing-masing. Selain itu, Dinas Kominfo Kota
Malang juga mengadakan kerja sama dengan beberapa media pemberitaan online dan
siaran televisi seperti Times Indonesia, Forum Pembina Umat (FPU), Insan Media,
dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Akan tetapi Pemerintah Kota Malang
hanya fokus pada layanan informasi yang berbasis teknologi seperti internet,
perhatiannya terhadap media lain seperti surat kabar tidak sebesar yang
dilakukan pada layanan internet. Akan tetapi Pemerintah Kota Malang hanya fokus
pada layanan informasi yang berbasis internet, perhatiannya terhadap media lain
seperti surat kabar tidak sebesar seperti pada layanan internet.
2.
Saran
Adapun
saran yang penulis sampaikan yaitu, agar Pemerintah Kota Malang lebih
memperhatikan layanan informasi publik yang berbasis media cetak yaitu surat
kabar. Jika hal itu terwujud maka akan terjadi kombinasi yang sangat baik dan
dapat menambah kualitas pelayanan informasi publik di kota Malang. Selama ini
Pemerintah Kota Malang hanya fokus pada layanan informasi publik yang berbasis
internet. Kota Malang sebelumnya sudah dikenal kualitas pelayanan informasi
publik yang berbasis internetnya saja.
Daftar Pustaka
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, (Malang: Rajawali Press, 2011),
hal 196
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
http://seviola.blogspot.co.id/2011/06/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html diakses pada 20 desember 2016
https://www.academia.edu/9164528/Implementasi_Uu_No._14_Tahun_2008_Tentang_Keterbukaan_Informasi_Publik_Di_Dprd_Kabupaten_Sidoarjo diakses pada 20 desember 2016
https://www.academia.edu/9164528/Implementasi_Uu_No._14_Tahun_2008_Tentang_Keterbukaan_Informasi_Publik_Di_Dprd_Kabupaten_Sidoarjo diakses pada 20 desember 2016
http://www.timesindonesia.co.id/read/138657/3/20161214/170435/dinas-kominfo-kota-malang-gandeng-times-indonesia/ diakses pada 20 desember 2016
http://mediacenter.malangkota.go.id/2014/10/diskominfo-bangun-kerjasama-dengan-media/#axzz4TUdcd6Ux diaskes pada 20 desember 2016
[1] Ni’matul Hud, Ilmu
Negara, (Malang: Rajawali Press, 2011), hal 196
[3] http://seviola.blogspot.co.id/2011/06/asas-asas-umum-pemerintahan-yang-baik.html diakses pada
20 desember 2016
[11] http://www.timesindonesia.co.id/read/138657/3/20161214/170435/dinas-kominfo-kota-malang-gandeng-times-indonesia/ diakses pada
20 desember 2016
[12] http://mediacenter.malangkota.go.id/2014/10/diskominfo-bangun-kerjasama-dengan-media/#axzz4TUdcd6Ux diaskes pada
20 desember 2016