Rabu, 21 Desember 2016

Implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kota Malang
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu: Miftahus Sholehuddin, M.Hi


Description: UIN MMI COLOR

Oleh:

Anugrah Panca Pamungkas Pua Nduka                        (15230112)



Jurusan Hukum Tata Negara
Fakultas Syariah
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

A.    Latar Belakang
Pemerintahan yang demokratis merupakan salah satu bentuk tata keperintahan yang baik (good Governance).[1] Pemerintahan yang demokratis yaitu sebuah pemerintahan yang menghendaki kekuasaaan atau kedaulatan dalam sebuah pemerintah berada ditangan masyarakat. Peran serta masyarat dalam  mengawasi jalannya pemerintahan juga termasuk kedalam wujud pelaksanaan demokrasi. Dalam menjalankan sebuah pemerintahn yang demokratis, masyarakat haruslah diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendapatkan informasi-informasi mengenai langkah dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan publik. Dalam menanggapi hal ini, maka pemerintah mengambil sebuah kebijakan yaitu dengan menshkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik. Seperti yang tertera dalam pasal 3, Undang-Undang ini bertujuan agar hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan publik dapat terjamin, mendorong pertipasi masyarakat dalam mengontrol pemerintah, serta agar mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efektif, efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.[2]
Tidak hanya itu, dalam Hukum  Administrasi Negara dikenal pula asas permainan yang layak (Principle of Fair Play). Asas ini menghendaki agar pejabat administrasi negara harus memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil sehingga keadilan dan kebenaran yang dikehendaki masyarakat dapat terwujud.[3] Atau dengan kata lain menurut asas ini, dalam pengambilan langkah dan kebijakan harus diinformasikan kepada publik agar transparansi kinerja pemerintah dapat terwujud serta masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan kinerja pemerintah.
Asas permainan yang layak (principle of fair play) ini juga bermaksud agar  pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan publik yang dibuatnya.
Dengan adanya keterbukaan infomasi publik, dapat meningkatkan peran serta masyarakaat dalam melakukan proses pengawasan terhadap kinerja badan publik, menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang mengeluarkan sebuah peaturan dalam Peraturan Walikota Malang No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik. Maka dari itu Pemerintah Kota (pemkot) Malang yang juga termasuk ke dalam ketegori badan publik harus mengiplemtasikan Perwal tersebut.
Dengan adanya peraturan walikota malang tentang pedoman pelayanan informasi publik, mengisyaratkan bahwa ada inisiatif baik dari pemerintah untuk meningkatkan hubungan serta kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat. Tentu saja, apa yang seharusnya terjadi (das sollen) tidak selamaya sama dengan kenyataannya (das sein). Oleh karena itulah penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah Undang-Undang tentang KIP telah diimplementasikan dengan baik di Pemerintah Kota Malang. Atau malah UU tersebut tidak dapat diimplementasikan oleh berbagai sebab.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun peneliti membuat rumusan masalah agar penelitian yang dilakukan sesuai dengan apa yang diinginkan.
1.      Bagaimana implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publuk di Pemerintah Kota Malang?
2.      Apasajakah faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik?
C.     Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari dilakukannya penetilan ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
D.    Batasan Masalah
Agar pembahasan tidak keluar dari latar belakang dan rumusan yang telah diuaraikan di atas, penulis membatasi masalah yang akan diteliti, yaitu penelitian ini hanya berfokus dalam ruang lingkup kebijakan pemerintah kota Malang saja atau dengan kata lain hanya pada internal pemkot Malang saja.
E.     Kajian Pustaka
1.      Implementasi Kebijakan Publik
Implementasi kebijakan adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan untuk melaksanakan sesuatu kebijakan secara efektif (Santosa, 2008). Dalam arti seluas-luasnya, implementasi juga sering dianggap sebagai bentuk pengoperasionalisasian atau penyelenggaraan aktivitas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan/regulasi dan telah menjadi kesepakatan bersama diantara beragam pemangku kepentingan (stakeholders), aktor, organisasi (publik atau privat), prosedur, dan teknik secara sinergisitas yang digerakkan untuk bekerja sama guna menerapkan kebijakan ke arah tertentu yang dikehendaki (Abdul Wahab, 2012).[4]
2.      Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan (transparansi) adalah adanya ruang kebebasan untuk memperoleh informasi publik bagi warga yang membutuhkan (diatur dalam Undang-Undang). Ada ketegasan antara rahasia negara dengan informasi yang tersedia untuk publik (Santosa, 2008).[5]Sedangkan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik (UU 14/2008 pasal 1 ayat 1). 
3.      Demokrasi
Adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.[6]
4.      Pemerintahan yang Demokratis
Yaitu pemerintahan yang memiliki ciri atau corak serta yang mengimplementasikan sistem demokrasi dalam keperintahannya.
5.      Good Governance
Good Governance aau juga tata keperintahan yang baik merupakan seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.[7]
6.      Informasi
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatand yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar, dan dibaca yang disaj ikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elekt ronik ataupun nonelekt ronik.[8 
7.      Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepent ingan publik.[9]
8.      Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekut if, legislat if, yudikat if, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.[10]
F.      Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Dengan menggunakan metode ini, diharapkan data yang diperoleh dapat mengungkap fenomena yang terjadi di lokasi penelitian secara obyektif dan komprehensif. Teknik pengumpulan data yang gunakan yaitu dengan cara studi kepustakaan, yang mana penulis mengumpulkan setiap data-data, dokumen-dokumen atau referensi yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun tahapan dalam analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, sampai dengan penarikan kesimpulan.

G.    Hasil Dan Pembahasan
1.      Implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Seperti yang telah dijelaskaa di atas, sebagai salah satu badan publik, Pemerintah Kota Malang mempunyai kewajiban untuk mengimplementasikan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain merupakan kewajiban kepada Undang-Undang, pengimplementasian Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bentuk dari transparansi lembaga dan sebagai pertanggungjawaban terhadap publik atas kinerjanya demi terciptanya tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pengimplementasian Undang-Undang KIP di Pemerintah Kota Malang, penulis menggunakan pernyataan dari Merille S Grindle sebagai tolak ukur keberhasilan pengimplementasian Undang-Undang KIP ini, ia mengatakan bahwasanya keberhasilan implementasi dapat dilihat dari dua hal, yaitu: Pertama, dilihat dari prosesnya, apakah pelaksanaan kebijakan sudah sesuai dengan yang direncanakan merujuk kepada aksi kebijakannya. Kedua, apakah tujuan kebijakan sudah tercapai.
Dengan merujuk pada apa yang disampaikan oleh Grindle, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kota Malang sudah cukup baik dan sesuai dengan apa yang direncanakan. Hal ini merujuk pada akis (proses) kebijakannya. Kebijakan yang Pemerintah Kota Malang sudah bagus dalan mengimplementasikan Undang-Undang tersebut dan hasilnyapun tidak mengecewakan seperti pernah mendapat penghargaan-penghargaan salah satunya pada tahun 2012 silam menjadi runner up kota terbaik dalam bidang informasi publik se-Jawa Timur.
2.      Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Faktor Pendukung
      Dari temua di lapangan, terdapat beberapa faktor pendukung Implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain:
a.       Adanya ruang informasi yang begitu kompleks dalam bentuk website baik itu website Pemerintah Kota Malang sendiri (http://malangkota.go.id/) maupun website Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang (http://kominfo.malangkota.go.id/) . Informasi-informasi yang terdapat pada halaman website tersebut telah diklasifikasikan menurut jenisnya maing-masing. Selain itu, Dinas Kominfo Kota Malang juga mengadakan kerja sama dengan beberapa media pemberitaan online dan siaran televisi seperti Times Indonesia,[11] Forum Pembina Umat (FPU), Insan Media, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).[12]
b.      Telah adanya aturan yang jelas mengenai prosedur layanan Informasi Publik yaitu dalam bentuk Peraturan Walikota Malang No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik.
Faktor Penghambat
Pemerintah Kota malang lebih menaruh perhatiannya ke media yang berbasis internet dalam pelayanan Informasi Publik sedangkan media lain seperti surat kabar kurang difokuskan.
Hal tersebut dapat dilihat pada surat-surat kabar Malang, memang terdapat informasi publik di dalamnya akan tetapi informasi tersebut kurang kemhensif dan tidak ada halam khusus untuk pelayanan Informasi Publik serta tidak adanya klasifikasi yang jelas menurut jenis-jenis informasi yang diberikan.
  
H.    Simpulan dan Saran
1.      Simpulan
Dari hasil temuan diperoleh bahwa implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik cukup baik. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kebijakan yang baik dalam menanggapi Undang-Undang KIP tersebut yang dapat kita lihat dengan langsung dibuatnya Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik pada tahun yang sama dengan disahkannya Undang-Undang tersebut. Adanya ruang informasi yang begitu kompleks dalam bentuk website baik itu website Pemerintah Kota Malang sendiri maupun website Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang. Informasi-informasi yang terdapat pada halaman website tersebut telah diklasifikasikan menurut jenisnya masing-masing. Selain itu, Dinas Kominfo Kota Malang juga mengadakan kerja sama dengan beberapa media pemberitaan online dan siaran televisi seperti Times Indonesia, Forum Pembina Umat (FPU), Insan Media, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Akan tetapi Pemerintah Kota Malang hanya fokus pada layanan informasi yang berbasis teknologi seperti internet, perhatiannya terhadap media lain seperti surat kabar tidak sebesar yang dilakukan pada layanan internet. Akan tetapi Pemerintah Kota Malang hanya fokus pada layanan informasi yang berbasis internet, perhatiannya terhadap media lain seperti surat kabar tidak sebesar seperti pada layanan internet.
2.      Saran
Adapun saran yang penulis sampaikan yaitu, agar Pemerintah Kota Malang lebih memperhatikan layanan informasi publik yang berbasis media cetak yaitu surat kabar. Jika hal itu terwujud maka akan terjadi kombinasi yang sangat baik dan dapat menambah kualitas pelayanan informasi publik di kota Malang. Selama ini Pemerintah Kota Malang hanya fokus pada layanan informasi publik yang berbasis internet. Kota Malang sebelumnya sudah dikenal kualitas pelayanan informasi publik yang berbasis internetnya saja.







Daftar Pustaka
Huda, Ni’matul. Ilmu Negara, (Malang: Rajawali Press, 2011), hal 196
Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi diakses pada 20 desember















[1] Ni’matul Hud, Ilmu Negara, (Malang: Rajawali Press, 2011), hal 196
[2] Pasal 3 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi diakses pada 20 desember
[8] Pasal 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
[9] Pasal 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
[10] Pasal 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Know us

Our Team

Video of the Day

Contact us

Nama

Email *

Pesan *